Usaha simpan pinjam merupakan salah
satu usaha yang telah berakar dan dikenal secara luas oleh anggota koperasi dan
masyarakat di Indonesia. Usaha ini adalah salah satu usaha lembaga keuangan non
bank yang menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon
anggota, koperasi lain dan anggotanya. Dalam 10 tahun terakhir
Indonesia telah 2 (dua) kali mengalami krisis. Krisis pertama melanda ekonomi
Indonesia pada tahun 1997/1998 dimana ditandai dengan jatuhnya nilai tukar mata
uang rupiah terhadap mata uang asing, tidak hanya krisis keuangan, bahkan juga
krisis kepercayaan masyarakat terhadap bank-bank, banyak nasabah bank ramai-ramai
menarik simpanannya di bank, karena struktur permodalan bank pada saat itu
sangat rendah, terbukti pada bulan Maret 1999 pemerintah mengambil kebijakan
sangat penomenal dan mencengangkan terhadap bank-bank yang struktur
permodalannya rendah dengan membekukan kegiatan usaha bank sebanyak 48 Bank
Umum Swasta Nasional (BBKU/ Bank Beku Kegiatan Usaha). Krisis kedua pada tahun
ini (tahun 2009) juga berpengaruh besar terhadap perekonomian Indinesia,
walaupun guncangan yang paling berat terjadi di negara-negara barat. Krisis ini
juga berdampak pada usaha bank, sebagai contoh Bank Century akhirnya diambil
alih oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Kemudian bagaimanakah keberadaan koperasi? Koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) masih bisa bertahan dan bahkan berkembang hingga saat ini, walaupun struktur permodalannya tidaklah sekuat modal usaha besar, karena lembaga ini dijalankan dengan prinsip gotong royong dan didasari oleh pergerakan usaha yang tumbuh secara natural, sehingga mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi meskipun tidak sebesar sektor non migas.
Kemudian bagaimanakah keberadaan koperasi? Koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) masih bisa bertahan dan bahkan berkembang hingga saat ini, walaupun struktur permodalannya tidaklah sekuat modal usaha besar, karena lembaga ini dijalankan dengan prinsip gotong royong dan didasari oleh pergerakan usaha yang tumbuh secara natural, sehingga mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi meskipun tidak sebesar sektor non migas.
KSP dan USP mampu melayani anggota
di sektor pertanian, perdagangan dan usaha lainnya, sehingga keberadaannya
sangat dibutuhkankan oleh anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dari penjelasan diatas, usaha simpan
pinjam yang benar-benar berhasil diharapkan kelangsungan usahanya. Kelangsungan
keberadaan usaha simpan pinjam harus didasarkan prinsip efisiensi dan
efektivitas. Prinsip efesiensi dan efektivitas dapat terwujud jika para
pengelola dalam hal ini pengurus, manajer termasuk karyawan betul-betul
mengarahkan usaha simpan pinjam untuk kepentingan semua anggota. Keberhasilan
usaha simpan pinjam bukan hanya tergantung kepada besarnya modal yang
diusahakan melainkan pelaksanaannya lebih mendekati adanya saling percaya antar
anggota dengan pengurus, pengelola, karyawan dan saling percaya antar anggota,
intinya didalam pengelolaan harus ada saling member dan
menerima untuk kepentingan bersama.
Oleh sebab itu, karena usaha ini sangat penting bagi anggota, pengurus, pengelola dan karyawan, maka diperlukan pengelolaan usaha simpan pinjam yang dinamis, bersih dan dipercaya. Kepercayaan dapat mendorong partisipasi anggota untuk menyimpan, meminjam dan meningkatkan usaha kedua belah pihak, baik koperasi sebagai usaha simpan pinjam dan anggota sebagai peminjam. Usaha simpan pinjam berkembang akan meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU), jika SHU meningkat terjadi perkembangan modal yang dapat dimanfaatkan anggota kembali. Dalam hal ini, penulis mencoba menganalisis KSP. Madani NTB sebagai salah satu koperasi yang menyediakan jasa simpan pinjam, sebagai bahan studi. Dengan pertimbangan, KSP. Madani NTB merupakan koperasi yang mempunyai kinerja yang cukup baik, dimana dalam penilaian tingkat kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi NTB, KSP. Madani NTB mendapat penilaian CUKUP SEHAT, serta tahun 2010 di usulkan menjadi salah satu koperasi yang berprestasi tingkat nasional.
Oleh sebab itu, karena usaha ini sangat penting bagi anggota, pengurus, pengelola dan karyawan, maka diperlukan pengelolaan usaha simpan pinjam yang dinamis, bersih dan dipercaya. Kepercayaan dapat mendorong partisipasi anggota untuk menyimpan, meminjam dan meningkatkan usaha kedua belah pihak, baik koperasi sebagai usaha simpan pinjam dan anggota sebagai peminjam. Usaha simpan pinjam berkembang akan meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU), jika SHU meningkat terjadi perkembangan modal yang dapat dimanfaatkan anggota kembali. Dalam hal ini, penulis mencoba menganalisis KSP. Madani NTB sebagai salah satu koperasi yang menyediakan jasa simpan pinjam, sebagai bahan studi. Dengan pertimbangan, KSP. Madani NTB merupakan koperasi yang mempunyai kinerja yang cukup baik, dimana dalam penilaian tingkat kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi NTB, KSP. Madani NTB mendapat penilaian CUKUP SEHAT, serta tahun 2010 di usulkan menjadi salah satu koperasi yang berprestasi tingkat nasional.
1.2 Rumusan Masalah
Masalah yang di
bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Apa yang dimaksud dengan koperasi
syariah?
b. Apa saja fungsi dan peran dari koperasi
syariah?
c. Jenis simpan pinjam apa saja yang di
anut oleh koperasi syariah?
d. Apa berbedaan koperasi syariah dan
koperasi konvensional
e. Apa keunggulan dari koperasi syariah?
1.3
Tujuan penulisan
tujuan penulisan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
tujuan penulisan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. untuk meningkatkan kreatifitas mahasiswa
dalam berbicara
b. untuk mengembangkan daya fikir mahasiswa
mengenai koperasi syariah
c. untuk menambah pengetahuan mahasiswa
tentang koperasi syariah
d. untuk mengetahui perkembangan koperasi
syariah
e. untuk mengetahui sebatas mana mahasiswa
mengenal koperasi syariah
1.4 Manfaat penulisan
a. Agar mahasiswa dapat mengetahui apa yang
di maksud dengan koperasi syariah
b. Agar mahasiswa dapat membedakan koperasi
syariah dan koperasi konvensional
c. Agar mahasiswa mengetahui fungsi dan
peran dari koperasi syariah
d. Agar mahasiswa dapat mengetahui
keunggulan dari koperasi syariah
e. Agar mahasiswa mengetahui system dan
konsep yang di jalankan oleh koperasi syariah
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi syari’ah
Koperasi syari’ah juga memiliki
pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan,
investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal
dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah
memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah
produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan
sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual
beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk
simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak
hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari
sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
2.2 Fungsi dan peran koperasi syari’ah
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b. Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta.
e. Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif
f. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g. Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota
2.3 Nilai-nilai
koperasi syari’ah
Pemerintah
dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan
nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai
syariah dalam bisnis yaitu :
a. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan
akuntabilitas.
b. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan
loyalitas.
c. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol,
edukatif, dan komunikatif
d. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas,
reputasi, dan kredibelitas.
e. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten,
kreatif, inovatif.
f. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati,
kepedulian, awareness.
g. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
2.4 Usaha-usaha
koperasi syari’ah
a. Usaha
koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat
(thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba,
judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
b. Untuk
menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana
tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
c. Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
d. Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.5 Jenis simpan pinjam dalam koperasi syari’ah
Simpanan dalam Koperasi jasa Keuangan Syariah adalah dana yang
dipercayakan oleh anggota, calon anggota atau anggota koperasi mitra
kepada koperasi simpan pinjam Syariah dalam bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka.
a. Simpanan Wadiah Yad Adh-Dhamanah
adalah simpanan anggota KJKS dengan akad wadiah atau titipan namun
dengan sepersetujuan penyimpan dana simpanan dapat digunakan oleh KJKS dan UJKS
Koperasi untuk kegiatan yang bersifat operasional koperasi, dengan ketentuan
penyimpan tidak akan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan
dananya, tetapi bisa diganti kompensasinya dengan imbalan bonus yang besar-nya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi yang bersangkuta.
b. Investasi mudharabah Al-Mutlaqah
adalah tabungan dari anggota pada koperasi dengan akad Mudharabah
Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk
dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada
anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan pengelolaan
secara profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas
penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai dengan yang
disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.
c. Investasi mudharabah Berjangka
adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan akad
Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara
penyimpan dengan koperasi.
2.6 Penghimpunan Dana
Untuk mengembangkan usaha Koperasi
Syariah, maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana
dapat diperoleh dari anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau
sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya
saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum,
sumber dana koperasi diklasifikasikan sebgai berikut:
a. Simpana pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal
anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak
boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk
katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah Mufawadhah yakni
sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih,
masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam
kerja dengan bobot yang sama pula.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib masuk dalam katagori
modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan
berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara
kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan
koperasi Syariah.
c. Simpanan sukarela
Simpanan anggota merupakan bentuk
investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian
menyimpanannya di Koperasi Syariah.
Bentuk
simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
·
Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut
(Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas dua macam
yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad
dhomamah.
·
Karakter kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan
untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue
Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.
d. Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga
Koperasi syariah sebagaimana Koperasi konvensional pada ummnya, biasanya selalu
membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara
maksimal, prospek pasar Koperasi syariah teramat besar sementara simpanan
anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, diharapkan dapat bekerja
sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syariah maupun program-program
pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip
Mudharabah maupun prinsip Musyarakah.
2.7 Penyaluran Dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan
fungsinya, maka sumber dana yang diperoleh haruslah disalurkan kepada anggota
maupun calon anggota. Dengan menggunakan Bagi Hasil (Mudharabah atau
Musyarakah) dan juga dengan jual Beli (Piutang Mudharabah, Piutang
salam, piutang Istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada juga yang bersifat
jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah)
atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
a. Investasi/Kerjasama
Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk Mudharabah
dan Musyarakah. Dalam penyaluran dana dalam bentuk Mudharabah dan
Musyarakah Koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (Shahibul maal)
sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (Mudharib), kerja sama dapat dilakukan
dengan mendanai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk dikasi modal.
Contohnya:
untuk pendirian klinik, kantin, toserba dan usaha lainnya.
b. Jual Beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada Koperasi syariah
memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti:
Pertama: Jual beli secara tangguh antara
penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan harga belinya
dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual, transaksi ini disebut Bai
Al Mudharabah.
Kedua:
Jual beli secara pararel yang
dilakukan oleh 3 pihak, sebagai contoh pihak 1 memesan pakaian seragam sebanyak
100 setel kepada Koperasi syariah dan Koperasi Syariah memesan dari Konveksi
untuk dibuatkan 100 setel seragam yang dimaksud dan Koperasi membayarnya dengan
uang muka dan dibayar setelah jadi, setelah selesai diserahkan ke pihak 1 dan
pihak 1 membayarnya baik secara tunai maupun diangsur, pembiayaan ini disebut Al
Bai Istishna. Jika Koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’ Salam.
c. Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan Jual
beli Koperasi Syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain.
d. Jasa Al Ijarah (Sewa)
Jasa Al Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna/manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa
pemindahan hak milik atas barang itu sendiri, contoh: penyewaan tenda, Sound
sistem dan lain-lain.
e. Jasa Wadiah (Titipan)
Jasa Wadiah dapat dilakukan pula
dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker Karyawan
atau penitipan sepeda motor, mobil, pesawat dan lain-lain.
f. Hawalah (Anjak Piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya
peralihan peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan
kewajibannya kepada Koperasi Syariah.
Contoh
kasus anggota yang terbelit utang dan pihak Koperasi menyelesaikan/membayarkan
kewajiban hutang tersebut dan anggota tadi membayarnya kepada Koperasi.
g. Rahn (Rahn)
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Yang mana dalam Koperasi
Syariah Gadai ini tidak menggunakan Bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa
penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.
h. Wakalah (Perwakilan)
Jasa ini adalah mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota
kepada pihak Koperasi seperti pengurusan SIM, STNK, pembelian barang tertentu
disuatu tempat, dan lain-lain. Wakalah berarti juga penyerahan
pendelegasian atau pemberian mandat.
i.
Kafalah (Penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh Kopersai
(Penanggung) pada pihak Ketiga untuk memenuhi kewajiban angotanya. Kafalah ada
karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut
membutukan jaminan dari Koperasi yang anggotanya berhubungan dengannya. Contoh
kasus bila para anggota mengajukan pembiayaan dari Bank Syariah dimana
Koperasi sebagai penjamin atas kelancaran angsurannya.
j.
Qardh (pinjaman
Lunak)
Jasa ini termasuk katagori pinjaman lunak, dimana pinjaman
yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan.
Kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan
dana tersebut diperbolehkan diterima Koperasi dan dikelompokkan kedan Qardh
(atau Baitulmaal-ZIS). Umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
2.8 Feature Produk
Dari aspek pemasaran, setiap Koperasi
Syariah, dalam hal mencari sumber dan maupun penyalurannya, memiliki ciri khas
tersendiri. Hal ini dimungkinkan agar para anggota maupun Investor tertarik
untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha Koperasi. Karena itu setiap
Koperasi Syariah hendaknya memiliki fitur produk seperti berikut:
a. Nama produk: Rumah Idaman Bersubsidi
b. Prinsip Produk (akad yang
digunakan): Mudharabah Muqayyadah (terikat)
c. Sumber dana yang digunakan: misalnya
dana dari pinjaman
d. Target maket: anggota atau non
anggota khusus
e. Jenis akad: dari Koperasi kepada
anggota
f. Jangka waktu: berapa lama yang harus
ditunaikan anggota
g. Keuntungan: tingkat keuntungan yang
mau diambil margin atau bagi hasil (nisbah)
h. Persyaratan umum: dokumen atau
agunan
i.
Mitigasi Resiko: asuransi atau ditanggung pemerintah.
2.9 Distribusi Bagi Hasil
Distribusi pendapatan yang dimaksud di sini
adalah pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima Koperasi
Syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada
para pemilik modal yang telah memberikan kepada Koperasi dalam Bentuk Mudharabah
dan Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan (periode khusus)
makan distribusi pendapatan tersebut termasuk katagori SHU (sisa hasil usaha)
dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada
anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi pinjaman adalah didasarkan
kepada hasil usaha yang riil yang diterima Koperasi pada saat bulan berjalan.
Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperasi
Syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap hasil riil usahanya.
Misalnya nisbah 30:70, yaitu jenis simpanan Qurban anggota adalah 30
sedangkan untuk Koperasi 70 terhadap keuntungan bersih Koperasi (laba bulan
berjalan). Lain halnya dengan Konvensional pendapatan dari jasa pinjaman
koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil
melainkan dari saldo jenis simpanan. Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil
dari Koperasi syariah bisa bisa naik turun sedangkan untuk konvensional
bersifat stabil alias tetap dari saldo tanpa melihat jenis payah usaha Koperasi
Syariah. Selanjutnya apabila Koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted
Investment atau Mudharabah Muqayyadah), maka pendapatan bagi hasil
usaha tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan Koperasi syariah.
Bagi Koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah
Muqayyadah.
Begitu pula selanjutnya untuk pendapatan
yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah. Hawalah, Kafalah disebut
Fee Koperasi Syariah dan pendapatan sewa (ijarah). Pendapatan
yang bersumber dari jual beli (piutang dagang) Mudharabah, Salam dan
Istishna disebut Margin sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun
kerjasama (Mudharabah dan Musyarakah) disebut pendapatan Bagi Hasil.
Dalam rangka untuk menjaga Liquiditas,
Koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan Syariah
diantaranya Bank Syaria, BPRS maupun Koperasi Syariah lainnhya. Dalam
penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu
kepada peraturan Koperasi yaitu diputuskan oleh Rapat Anggota. Pembagian SHU
tersebut setelah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan
ketentuan yang diberlakukan.
2.10 Perbedaan koperasi syari’ah dan koperasi
konvensional
a. Koperasi
konvensional
Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan
kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan
harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
·
Konsep koperasi konvensional
1)
Konsep Koperasi
Barat
Konsep koperasi
Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan kepentingan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2)
Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan gabungan dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
·
Prinsip koperasi konvensional
Dalam
Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal
5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi. Beriku ini prinsip-prinsip koperasi adalah :
1)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
4)
Pemberian
balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5)
Memegang
teguh prinsip kemandirian.
b. Koperasi
syariah
Koperasi
syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak
dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah),
atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti
namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum
diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem
operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke
sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Setelah kita
tahu apa pengertian mengenai koperasi konvensional dan koperasi syariah, maka
inilah perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah. Perbedaan
disini bisa dilihat dari koperasi
konvensional yaitu segi pengertian, konsep, aliran koperasi, dan prinsip.
Sedangkan dalam koperasi syariah bisa dilihat dari segi pengertian, nilai-nilai
koperasi, tujuan, fungsi dan peran koperasi syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar