Selasa, 15 Maret 2016

koperasi syari'ah



1.1     Latar Belakang
        Usaha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang telah berakar dan dikenal secara luas oleh anggota koperasi dan masyarakat di Indonesia. Usaha ini adalah salah satu usaha lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Dalam 10 tahun terakhir Indonesia telah 2 (dua) kali mengalami krisis. Krisis pertama melanda ekonomi Indonesia pada tahun 1997/1998 dimana ditandai dengan jatuhnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing, tidak hanya krisis keuangan, bahkan juga krisis kepercayaan masyarakat terhadap bank-bank, banyak nasabah bank ramai-ramai menarik simpanannya di bank, karena struktur permodalan bank pada saat itu sangat rendah, terbukti pada bulan Maret 1999 pemerintah mengambil kebijakan sangat penomenal dan mencengangkan terhadap bank-bank yang struktur permodalannya rendah dengan membekukan kegiatan usaha bank sebanyak 48 Bank Umum Swasta Nasional (BBKU/ Bank Beku Kegiatan Usaha). Krisis kedua pada tahun ini (tahun 2009) juga berpengaruh besar terhadap perekonomian Indinesia, walaupun guncangan yang paling berat terjadi di negara-negara barat. Krisis ini juga berdampak pada usaha bank, sebagai contoh Bank Century akhirnya diambil alih oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
        Kemudian bagaimanakah keberadaan koperasi? Koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) masih bisa bertahan dan bahkan berkembang hingga saat ini, walaupun struktur permodalannya tidaklah sekuat modal usaha besar, karena lembaga ini dijalankan dengan prinsip gotong royong dan didasari oleh pergerakan usaha yang tumbuh secara natural, sehingga mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi meskipun tidak sebesar sektor non migas.




KSP dan USP mampu melayani anggota di sektor pertanian, perdagangan dan usaha lainnya, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkankan oleh anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
        Dari penjelasan diatas, usaha simpan pinjam yang benar-benar berhasil diharapkan kelangsungan usahanya. Kelangsungan keberadaan usaha simpan pinjam harus didasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Prinsip efesiensi dan efektivitas dapat terwujud jika para pengelola dalam hal ini pengurus, manajer termasuk karyawan betul-betul mengarahkan usaha simpan pinjam untuk kepentingan semua anggota. Keberhasilan usaha simpan pinjam bukan hanya tergantung kepada besarnya modal yang diusahakan melainkan pelaksanaannya lebih mendekati adanya saling percaya antar anggota dengan pengurus, pengelola, karyawan dan saling percaya antar anggota, intinya didalam pengelolaan harus ada saling member dan menerima untuk kepentingan bersama.
       Oleh sebab itu, karena usaha ini sangat penting bagi anggota, pengurus, pengelola dan karyawan, maka diperlukan pengelolaan usaha simpan pinjam yang dinamis, bersih dan dipercaya. Kepercayaan dapat mendorong partisipasi anggota untuk menyimpan, meminjam dan meningkatkan usaha kedua belah pihak, baik koperasi sebagai usaha simpan pinjam dan anggota sebagai peminjam. Usaha simpan pinjam berkembang akan meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU), jika SHU meningkat terjadi perkembangan modal yang dapat dimanfaatkan anggota kembali. Dalam hal ini, penulis mencoba menganalisis KSP. Madani NTB sebagai salah satu koperasi yang menyediakan jasa simpan pinjam, sebagai bahan studi. Dengan pertimbangan, KSP. Madani NTB merupakan koperasi yang mempunyai kinerja yang cukup baik, dimana dalam penilaian tingkat kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi NTB, KSP. Madani NTB mendapat penilaian CUKUP SEHAT, serta tahun 2010 di usulkan menjadi salah satu koperasi yang berprestasi tingkat nasional.





1.2     Rumusan Masalah
Masalah yang di bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Apa yang dimaksud dengan koperasi syariah?
b.      Apa saja fungsi dan peran dari koperasi syariah?
c.       Jenis simpan pinjam apa saja yang di anut oleh koperasi syariah?
d.      Apa berbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional
e.       Apa keunggulan dari koperasi syariah?

1.3  Tujuan penulisan
tujuan penulisan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.       untuk meningkatkan kreatifitas mahasiswa dalam berbicara
b.      untuk mengembangkan daya fikir mahasiswa mengenai koperasi syariah
c.       untuk menambah pengetahuan mahasiswa tentang koperasi syariah
d.      untuk mengetahui perkembangan koperasi syariah
e.       untuk mengetahui sebatas mana mahasiswa mengenal koperasi syariah

1.4     Manfaat penulisan
a.       Agar mahasiswa dapat mengetahui apa yang di maksud dengan koperasi syariah
b.      Agar mahasiswa dapat membedakan koperasi syariah dan koperasi konvensional
c.       Agar mahasiswa mengetahui fungsi dan peran dari koperasi syariah
d.      Agar mahasiswa dapat mengetahui keunggulan dari koperasi syariah
e.       Agar mahasiswa mengetahui system dan konsep yang di jalankan oleh koperasi syariah





BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Koperasi syari’ah
       Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.

2.2     Fungsi dan peran koperasi syari’ah
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.       Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.       Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g.      Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota

2.3     Nilai-nilai koperasi syari’ah
      Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a.       Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b.      Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.       Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d.      Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.       Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.       Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g.      Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

2.4     Usaha-usaha koperasi syari’ah
a.       Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
b.      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
c.       Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
d.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.5     Jenis simpan pinjam dalam koperasi syari’ah
        Simpanan dalam Koperasi jasa Keuangan Syariah adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota atau anggota koperasi mitra kepada koperasi simpan pinjam Syariah dalam bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka.




a.       Simpanan Wadiah Yad Adh-Dhamanah
       adalah simpanan anggota KJKS dengan akad wadiah atau titipan namun dengan sepersetujuan penyimpan dana simpanan dapat digunakan oleh KJKS dan UJKS Koperasi untuk kegiatan yang bersifat operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak akan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa diganti kompensasinya  dengan imbalan bonus yang besar-nya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi yang bersangkuta.

b.      Investasi mudharabah Al-Mutlaqah
       adalah tabungan dari anggota pada koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan pengelolaan secara profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai dengan yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.

c.       Investasi mudharabah Berjangka
       adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi.

2.6     Penghimpunan Dana
      Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi diklasifikasikan sebgai berikut:




a.       Simpana pokok
      Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.

b.      Simpanan wajib
       Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.

c.       Simpanan sukarela
       Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syariah.
Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
·            Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.

·            Karakter kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.

d.      Investasi pihak lain
       Dalam melakukan operasionalnya lembaga Koperasi syariah sebagaimana Koperasi konvensional pada ummnya, biasanya selalu membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal, prospek pasar Koperasi syariah teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharabah maupun prinsip Musyarakah.







2.7     Penyaluran Dana
       Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka sumber dana yang diperoleh haruslah disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan Bagi Hasil (Mudharabah atau Musyarakah) dan juga dengan jual Beli (Piutang Mudharabah, Piutang salam, piutang Istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada juga yang bersifat jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
a.       Investasi/Kerjasama
       Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Dalam penyaluran dana dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah Koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (Shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (Mudharib), kerja sama dapat dilakukan dengan mendanai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk dikasi modal.
Contohnya: untuk pendirian klinik, kantin, toserba dan usaha lainnya.

b.      Jual Beli (Al Bai’)
       Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada Koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti:
Pertama: Jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual, transaksi ini disebut  Bai Al Mudharabah.

Kedua: Jual beli secara pararel yang dilakukan oleh 3 pihak, sebagai contoh pihak 1 memesan pakaian seragam sebanyak 100 setel kepada Koperasi syariah dan Koperasi Syariah memesan dari Konveksi untuk dibuatkan 100 setel seragam yang dimaksud dan Koperasi membayarnya dengan uang muka dan dibayar setelah jadi, setelah selesai diserahkan ke pihak 1 dan pihak 1 membayarnya baik secara tunai maupun diangsur, pembiayaan ini disebut Al Bai Istishna. Jika Koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’ Salam.

c.       Jasa-jasa
       Disamping itu produk kerjasama dan Jual beli Koperasi Syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain.

d.       Jasa Al Ijarah (Sewa)
       Jasa Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri, contoh: penyewaan tenda, Sound sistem dan lain-lain.

e.       Jasa Wadiah (Titipan)
       Jasa Wadiah dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker Karyawan atau penitipan sepeda motor, mobil, pesawat dan lain-lain.






f.        Hawalah (Anjak Piutang)
       Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada Koperasi Syariah.
Contoh kasus anggota yang terbelit utang dan pihak Koperasi menyelesaikan/membayarkan kewajiban hutang tersebut dan anggota tadi membayarnya kepada Koperasi.

g.       Rahn (Rahn)
       Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Yang mana dalam Koperasi Syariah Gadai ini tidak menggunakan Bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.

h.      Wakalah (Perwakilan)
       Jasa ini adalah mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak Koperasi seperti pengurusan SIM, STNK, pembelian barang tertentu disuatu tempat, dan lain-lain.  Wakalah berarti juga penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.

i.        Kafalah (Penjamin)
       Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh Kopersai (Penanggung) pada pihak Ketiga untuk memenuhi kewajiban angotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutukan jaminan dari Koperasi yang anggotanya berhubungan dengannya. Contoh  kasus bila para anggota mengajukan pembiayaan dari Bank Syariah dimana Koperasi sebagai penjamin atas kelancaran angsurannya.

j.        Qardh (pinjaman Lunak)
       Jasa ini termasuk katagori pinjaman lunak, dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan. Kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima Koperasi dan dikelompokkan kedan Qardh (atau Baitulmaal-ZIS). Umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.

2.8     Feature Produk
      Dari aspek pemasaran, setiap Koperasi Syariah, dalam hal mencari sumber dan maupun penyalurannya, memiliki ciri khas tersendiri. Hal ini dimungkinkan agar para anggota maupun Investor tertarik untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha Koperasi. Karena itu setiap Koperasi Syariah hendaknya memiliki fitur produk seperti berikut:
a.       Nama produk: Rumah Idaman Bersubsidi
b.      Prinsip Produk (akad yang digunakan): Mudharabah Muqayyadah (terikat)




c.       Sumber dana yang digunakan: misalnya dana dari pinjaman
d.      Target maket: anggota atau non anggota khusus
e.       Jenis akad: dari Koperasi kepada anggota
f.       Jangka waktu: berapa lama yang harus ditunaikan anggota
g.      Keuntungan: tingkat keuntungan yang mau diambil margin atau bagi hasil (nisbah)
h.      Persyaratan umum: dokumen atau agunan
i.        Mitigasi Resiko: asuransi atau ditanggung pemerintah.

2.9     Distribusi Bagi Hasil
 Distribusi pendapatan yang dimaksud di sini adalah pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima Koperasi Syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada para pemilik modal yang telah memberikan kepada Koperasi dalam Bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan (periode khusus) makan distribusi pendapatan tersebut termasuk katagori SHU (sisa hasil usaha) dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima Koperasi pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperasi Syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap hasil riil usahanya. Misalnya nisbah 30:70, yaitu jenis simpanan Qurban anggota adalah 30 sedangkan untuk Koperasi 70 terhadap keuntungan bersih Koperasi (laba bulan berjalan). Lain halnya dengan Konvensional pendapatan dari jasa pinjaman koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan. Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari Koperasi syariah bisa bisa naik turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil alias tetap dari saldo tanpa melihat jenis payah usaha Koperasi Syariah. Selanjutnya apabila Koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted Investment atau Mudharabah Muqayyadah), maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan Koperasi syariah. Bagi Koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqayyadah.
       Begitu pula selanjutnya untuk pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah. Hawalah, Kafalah disebut Fee Koperasi Syariah dan pendapatan sewa (ijarah). Pendapatan yang bersumber dari jual beli (piutang dagang) Mudharabah, Salam dan Istishna disebut Margin sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama (Mudharabah dan Musyarakah) disebut pendapatan Bagi Hasil.
Dalam rangka untuk menjaga Liquiditas, Koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan Syariah diantaranya Bank Syaria, BPRS maupun Koperasi Syariah lainnhya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
        Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan Koperasi yaitu diputuskan oleh Rapat Anggota. Pembagian SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.




2.10  Perbedaan koperasi syari’ah dan koperasi konvensional
a.    Koperasi konvensional
      Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
·      Konsep koperasi konvensional
1)   Konsep Koperasi Barat
      Konsep koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan kepentingan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2)   Konsep Koperasi Sosialis
     Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan gabungan dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

·      Prinsip koperasi konvensional
      Dalam Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Beriku ini prinsip-prinsip koperasi adalah :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)      Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5)      Memegang teguh prinsip kemandirian.


b.      Koperasi syariah
       Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
         Setelah kita tahu apa pengertian mengenai koperasi konvensional dan koperasi syariah, maka inilah perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah. Perbedaan disini bisa dilihat  dari koperasi konvensional yaitu segi pengertian, konsep, aliran koperasi, dan prinsip. Sedangkan dalam koperasi syariah bisa dilihat dari segi pengertian, nilai-nilai koperasi, tujuan, fungsi dan peran koperasi syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar