Rabu, 09 Maret 2016

Materi riba dalam islam



RIBA
KELOMPOK 5
1.    Sunan Giri Mutaqin (14180211)
2.    Yulina Ester Manafe (14180230)

1.    Latar belakang
       Asal makna riba menurut bahasa arab ;lebih (bertambah),adapun yang di kehendaki disini menurut istilah syara’; akad yang terjadi dengan penukaran tertentu,tida diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’,atau terlambat menerimanya.
     
Riba menurut etimologi adalah kelebihan atau tambahan, menurut istilah riba artinya kelebihan pembayaran tanpa ganti rugi atau imbalan, yang disyaratkan bagis salah seorang dari dua orang yang melakukan transaksi Misalnya, Si A memberi pinjaman kepada si B dengan syarat si B harus mengembalikan uang pokok pinjaman dan sekian persen tambahnya.[1]

2.    Defenisi Riba menurut beberapa Mazhab
     Kata “rabau” berarti ketinggian.sedangkan “ribawah”berarti tempat yang tinggi. Secara bahasa riba juga berarti tambahan harta atau kelebihan. Dalam al-Qur’an kata riba berarti bertambah,berkembang dan tinggi seperti dikatakan dalam surah fushshilat di bawah ini :
dan diantara tanda-tanda-nya bahwa engkau melihat bumi kering dan gersang, maka apabila kami turunan air di atasnya,niscaya ia bergerak dan subur” (Qs.fushsilat [41] 39)      
      Yaitu bumi bertambah tinggi disebabkan oleh siraman air,demikian juga gerakan tumbuhan dan pertumbuhannya.
“maka(masing-masing) mereka mendurhakai tuhan dan rasul mereka lalu Allah menyiksa mereka dengn siksaan yang sngat keras”.
(Qs.al-Haaqqah [69]:10)

2.1     Riba menurut syara’
       Riba menurut syara’memiliki banyak pengertian yang belum terdefenisikan secara khusus dalam istilah bahasa arab. Lebih lanjut Ibnu Hisyam menuturkan bahwa orang arab belum mengetahui bahwa menjual emas dengan emas ,perak dengan perak merupakan bagian dari riba. Ini adalah salah satu jenis riba menurut istilah syara’.[2]

2.2     Riba menurut Mazhab Hanafi
       Yang termasuk dalam kategori riba dalam terminology Mazhab Hanafi adalah penyarahan barang tertentu tanpa ada barter yang sepadan. Terminology ini kemudian di kritisi oleh ibnu abidin bahwa riba bisa terjadi meskipun tanpa syarat.terminologi yang benar menurut beliau adalah kelebihan pada barang barter yang di pertukarkan dengan ukuran syara’ dari salah satu dari kedua pihak yang bertransaksi,tanpa ada barter yang sepadan dari pihak kedua.

2.3     Riba menurut Mazhab syafi’i
       Terminology riba menurut mazhab syafi’I adalah transaksi pertukaran suatu barang tertentu yang di ukur dengan takaran syara’ dengan barang lain yang belum ada ketika terjadi akad. Atau pertukaran suatu barang yang penyerahannya ditangguhkan,baik oleh kedua pihak ataupun oleh salah satunya.
       Maksud “menukar barang tertentu” adalah harta yang akan dibayarkan lebih. Menurut mazhab syafi’I riba ini hanya terjadi pada jenis makanan.

2.4     Riba menurut Mazhab Hanbali
      Defenisi terbaik dari mazhab hanbali adalah defenisi yang di ungkapkan oleh Mansur bin yunus. Beliau mengatakan bahwa riba adalah tambahan,tenggang waktu, dan persyaratan tertentu,semuanya di haramkan oleh syara’.

3.    Macam-macam Riba
3.1     Riba Hutang
       Riba hutang ini dianggap sebagai salah satu jenis riba,sebab riba ini terjadi pada masa jahiliahyang diharamkan oleh nash. Riba jahiliah ini terjadi pada riba pinjaman dan hutang. Perbedaan antara riba nash dan riba hutang adalah riba pinjaman merupakan harta tambahan yang belum ditentukan dalam akad. Sedangkan riba hutang merupakan harta tambahan yang telah ditentukan dalam akad. Riba pinjaman dan riba hutang ini terjadi pada konteks yang sama. Awalnya harta itu dipinjamkan asalkan ada imbalan tambahan yang disebut sebagai riba pinjaman. Kemudian harta tanggungan yang dibebankan tersebut tidak bisa dikembalikan tepatwaktu oleh si peminjam,ketika jatuh tempo maka pemilik uang menangguhkan kembali jatuh tempo pembayaran,dengan komnpensasi biaya tambahan karena ada penambahan tempo waktu yang di sebut sebagai riba hutang.[3]

3.2      Riba Jahiliah
      Kita telah menyebutkan sebelumnya bahwa riba jahiliah terjadi pada riba hutang dan riba pinjaman. Maka tidak perlu lagi menyebutkan riba jahiliah ini sebagai bagian terpisah dari kedua jenis riba tersebut. Kami hanya akan lebih memfokuskan kepada bukti bahwa riba jahiliah memang benar-benar ada dan terjadi di kalangan orang arab. [4]
 berikut ini adalah beberapa kutipan atau pernyataan para musafir tentang factor-faktor yang menunjukan adanya praktik riba jahiliah ,yaitu :
a.       Adanya persyaratan biaya tambahan dalam akad pinjam meminjam.
b.      Adanya biaya tambahan dari transaksi jual beli yang di bebankan kepada pembeli        karena penundaan waktu pelunasan.
c.       Danya biaya tambahan dari transaksi pinjam meminjam yang di bebankan kepada peminjam.
d.      Adanya biaya tambahan yang di bebankan kepada pengutang karena dia diberi waktu pelunasan lagi.
e.       Adanya bunga tambahan yang di bebankan kepada peminjam.

4.    Larangan dan Sanksi Riba
4.1  Larangan Riba
makna secara umum bahwa larangan riba telah di tegaskan dalam Al-Qur’an,As-sunah,dan ijma.
“ padahal Allah telah mengharamkan Riba “ (Qs.al-baqarah [2]:275)

“wahai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut)jika kalian orang_yang beriman” (Qs.al-baqarah [2]:278)

“menyekutuhkan Allah,sihir,membunuh jiwa yang di haramkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang benar,memakan riba,memakan harta anak yatim,lari dari medan perang,dan memfitnah seorang wanita mukmin yang sedang lalai dengan tuduhan keji,” (HR.Bukhari)[5]

4.2  Ayat-ayat tentang Sanksi Riba
“orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan berdirinya orang yang kemasukan setan(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu di sebabkan mereka berkata,’sesungguhnya jual beli itu sama dngan riba’ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orangyang telah mendengar berita larangan dari tuhannya,lalu berhenti tidak mengambil riba maka baginya apa yang telah di ambilnya terdahulu(sebelum datangnya larangan) dan urusanya (terserah) kepada Alah. Orang-orang yang kembali mengambil riba adalah penghuni neraka.mereka kekal di dalamnya.” (Qs.al-baqarah [2]:275)
    
       pemakan riba,seperti yang disebutkan dalam ayat diatas ,berdiri dalam keadaan sempoyongan seperti orang yang kerasukan setan dan kehilangan kesehatan akal. Para musafir menegaskan bahwa berdiri adalah bangkit dalam kubur.
“orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan” (Qs.al-baqarah [2]:275)

       ayat lain yang membahas sanksi atas pelaku riba adalah : :
“ Allah memusnakan riba dan menyuburkan sedekah,dan alah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa.” (Qs.al-baqarah [2]:276)[6]



5.    Dampak Riba
5.1  Dampak riba terhadap bidang ekonomi
dampak dari praktik riba dalam perekonomian adalah sebagai berikut :
a.       Meningkatnya harga komoditas dan jasa.
b.      Terjadinya inflasi
c.       Terjadinya krisis ekonomi dan lambatnya pertumbuhan ekonomi
d.      Kolapsnya perusahaan-perusahaan kecil yang di danai dari uang riba
e.       Penumpukan kekayaan pada segelintir orang
f.       Ketergantungan pabrik-pabrik dan perusahaan kepada dana pinjaman ribawi
g.      Munculnya fenomena pinjaman ribawi global
h.      Monopoli Negara-negara kaya terhadap Negara-negara miskin
i.        Dependensasi Negara-negara yang beruntung kepada Negara yang memberikan hutang.[7]

5.2  Dampak Riba terhadap Bidang Politik
       Efek negative terhadap system politik akibat riba ini bisa kita ketahui lewat berita atau informasi dari pemerintah. Kenyataannya adalah mayoritas Negara yang terjerat hutang ribawi tidak mampu melunasi hutangnya. Konsekuensinya akan berpengaruh pada politik Negara. tentunya konsekuensi politik ini tidak hanya menimbulkan efek negative terhadap system politik itu sendiri,akan tetapi juga memberikan efek lain yang beraneka ragam. Misalnya terhadap ekonomi,social,dan budaya. Intinya Negara-negara kaya akan menjarah Negara-negara miskin dengan cara menawarkan pinjaman uang dengan riba yang sangat tinggi. Padahal mereka tahu bahwa Negara-negara miskin itu tidak akan mampu mengembalikan uang mereka. Memang ini yang di inginkan agar mereka dapat menguasai Negara miskin itu dari berbagai bidang. Tentu saja hal ini tidak akan di alami oleh Negara yang tidak memiliki hutang. Di antara efek negative dari riba terhadap sisi politik adalah sebagai berikut :
a.       Kebijakan system politik internal (politik dalam negeri) akan di pengaruhi oleh keinginan-keinginan nagara yang memberikan utang kepada mereka.
b.      Kebijakan system politik ksternal( luar negeri) yangberkaitan denganhubungan internasional dengan Negara di dunia akan di pengaruhi juga oleh kebijakan Negara pemberi hutang.

5.3  Dampak Riba terhadap Bidang Sosial
a.       Terjangkitnya penyakit jiwa yaitu iri dengki, dan hasad yang terjalin di antara si kaya (pemberi hutang) yang zalim dan si miskin (peminjam hutang) yang terzalimi.
b.      Melonjaknya angka pengangguran di tengah-tengah masyarakat serta penindasan hak-hak asasi manusia (HAM).
c.       Terjadinya aturan main yang merugikan peminjam dana riba yang akan digunakan untuk mengembangkan bisnis
d.      Terjadinya fitnah agama terhadap orang fakir.
e.       Hilangnya nilai moral yang bersumber dari akal budi manusia yang notabene merupakan esensi dari eksistensinya.
f.       Terciptanya ambisi pemungut riba (lintah darah) untuk meraih keuntungan yang besar dalam waktu sesingkat-singkatnya manakala tidak menemukan orang yang meminjam uangnya . [8]

6.    Kesimpulan
    Dari uraian diatas dapat penulis ambil kesimpulan bahwa:
1.    Riba bagaimanapun keadaannya baik itu sedikit atau banyak adalah haram hukumnya.
2.    Selain dilarang oleh agama islam ternyata riba mempunyai dampak negatif bagi diri sendiri,orang lain,dalam bidang ekonomi,politik dan social budaya.
3.    Seluruh ummat Islam wajib untuk meninggalkannya, serta menjauhinya. Dengan cara bertaqwa kepada Allah.
4.    Riba penambahan dan riba penangguhan adalah riba yang di haramkan.



Daftar Pustaka

H.Rasjid Sulaiman,Fiqh Islam, PT gunung agung. Jakarta, 1970
Zaid Azhim Jalal,Fiqh Riba, Pustaka Setia, Bandung. 2001

Razi fakhrur,Tafsir al-kabir,Senayan publishing,Jakarta,1992

H.Sulaiman rasji,Fiqih Muamalah,PT.Agung jaya,Bandung,2001

Thabara afif,Agama islam,Erlangga,Jakarta selatan,1999.


[1] H.Sulaiman Rasjid,Fiqh Islam,hlm.279
[2] Azhim Jalal Abu Zaid,Fiqh Riba,hlm.26
[3] H.sulaiman rasyid,fiqh islam,hlm.38-39
[4] Fakhrur-razi,tafsir al-kabir,hlm.40
[5] H. Rasji sulaiman, Fiqih Muamalah,hlm.49
[6]H. Rasji sulaiman, Fiqih Muamalah,hlm.55
[7] Afif thabara,Agama islam,hlm.22
[8] Afif thabara,Agama islam,hlm.15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar